Kemenag Sleman News – Perjanjian Kerja Sama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tentang Integrasi Pengelolaan Data dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ditandatangani saat agenda Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang digelar Selasa (31/3/2026) di Ramada by Windham Hotel.

Perjanjian kerja sama ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Selaku pihak pertama, Kakan Kemenag Sleman Nadhif dan Pihak Kedua Kepala BPN Imam Nawawi sepakat bahwa perjanjian ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah wakaf termasuk tanah wakaf terdampak tol di wilayah Kabupaten Sleman.