Kemenag Sleman News (MAN 4 Sleman) — MAN 4 Sleman menggelar kegiatan koordinasi antara jajaran Wakil Kepala Madrasah dengan Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Nur Wahyudin Al Azis, di ruang Kepala Madrasah. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memaparkan dan membahas program kerja madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan menjadi pedoman pelaksanaan berbagai program dan layanan pendidikan di MAN 4 Sleman, Senin (15/6/2026)

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola madrasah serta penyelarasan program kerja dengan kebijakan dan arah pengembangan pendidikan madrasah. Melalui forum tersebut, masing-masing bidang memaparkan rencana program yang akan dilaksanakan guna mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan, pengembangan prestasi peserta didik, serta penguatan budaya kerja di lingkungan MAN 4 Sleman.

Pemaparan program disampaikan secara sistematis oleh masing-masing Wakil Kepala Madrasah sesuai bidangnya. Bidang Kurikulum dipaparkan oleh Safitri Ida Kusumastusi, dilanjutkan Bidang Kesiswaan oleh Nuke Koesrini, S.H. Selanjutnya, Bidang Hubungan Masyarakat dipresentasikan oleh Dwi Astuti Handayani, S.Pd., dan ditutup dengan pemaparan Bidang Sarana dan Prasarana oleh Bapak Suranta

Dalam sesi diskusi, Pengawas Madrasah, memberikan berbagai saran dan masukan secara jelas dan gamblang demi penyempurnaan program yang telah disusun. Azis menegaskan, “Program yang baik harus terukur, realistis, dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas agar mudah dievaluasi.” Selain itu, beliau juga menyampaikan, “Sinergi antar bidang harus diperkuat agar program tidak berjalan parsial, melainkan saling mendukung untuk mencapai visi madrasah.”

Program kerja yang telah dipaparkan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Dalam kesempatan yang sama, pengawas juga memberikan pesan khusus terkait kehati-hatian dalam pengelolaan dana komite madrasah. Pesan tersebut disampaikan langsung kepada Bendahara Komite, Rahmalia Putri Ardiyandari, dengan penegasan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tutut)