Kemenag Sleman News – ASN Kemenag Sleman penerima gratifikasi dari masyarakat diimbau melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kemenag Kab Sleman H. Nadhif saat menyampaikan amanat dalam Apel Senin (8/12/2025) pagi di halaman utara kantor.

Dalam upaya mendukung Reformasi Birokrasi Zona Integritas (RB ZI) sekaligus mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kemenag Sleman, Kakan selaku UPG Kemenag Sleman dan penerima gratifikasi (Kepala KUA) melakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Barang Gratifikasi. Adapun Kepala KUA dimaksud, Imam Safingi (Sleman) dan Gandung Mujiburrahman (Minggir). “Penyerahan Gratifikasi ini menjadi bukti nyata bahwa RBZI sudah diimplementasikan di lingkungan Kemenag Sleman,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Kakan juga mengingatkan agar masing-masing ASN merefleksikan diri sebagai hamba yang senantiasa bersyukur. “Mengapa kita tidak pernah bersyukur? Karena kita selalu berfikir dan merenungkan atas apa-apa yang tidak diberikan kepada kita,” imbuhnya.

Menurut Kakan ada 3 poin penting yang harus dilakukan ASN agar menjadi pribadi yang beruntung. Pertama mensyukuri apapun yang sudah Allah berikan kepada kita. Kedua, meningkatkan kapasitas diri minimal dengan membaca regulasi agar kita mampu menjawab pertanyaan masyarakat. Ketiga, jangan berhenti berinovasi. “Inovasi bukan hanya tanggung jawab agen perubahan tapi juga tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Apel diakhiri dengan penyerahan SK Kenaikan Pangkat bagi 8 Jabatan Fungsional di lingkungan Kemenag Sleman dan penyerahan hadiah lomba Volley Plastik dalam rangka HAB ke-80 Kemenag. (tnf)